Pada artikel sebelumnya, blog juragan desa telah membahas tentang tugas pokok dan fungsi kepala desa serta perangkat desa menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka pada tulisan kali ini, penulis ingi membahas tentang Perbedaan Kaur dengan Kasi di Pemerintahan Desa agar perangkat desa paham akan perbedaan keduanya.
Selain tugas tersebut, Kaur Keuangan Desa juga bertugas : menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/ menyimpan, menyetor/ membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDesa
Fungsi Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Keuangan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti : Pengurusan administrasi keuangan Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, Verifikasi administrasi keuangan, dan Administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Seksi Kesra juga dapat disesuaikan dengan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa. Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya membantu Kepala Desa, Kasi Kesra Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa. *
Azas Pengelolaan Keuangan Desa 113/2014 › Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. › Pengelolaan keuangan Desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. 20/2018 • Keuangan Desa
Demikian contoh SK Admin Desa atau SK Operator Siskeudes di Desa terbaru (format Doc dan PDF) tahun 2021 beserta apa tugas dan berapa besaran gajinya di Desa. Semoga bermanfaat buat sobat desa yang memerlukan demi tertibnya administrasi keuangan desa berbasis aplikasi sistem keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh BPKP ini.
.
tugas kaur keuangan desa