Jasaperencanaan konstruksi di Jakarta sama halnya dengan pekerjaan di bidang lain yang dikenai pajak, jasa ini juga dikenai pajak. PPh jasa perencanaan konstruksi di Jakarta memiliki tarif yang sangat variatif. Semua itu juga sebenarnya tergantung atas kualifikasi dari usahanya. PPh atas jasa konstruksi sendiri memiliki tata pengaturan yang tepat. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 []
. Dari sekian objek PPN, bisa dikatakan bahwa PPN jasa luar negeri merupakan objek pajak yang jarang dibahas. Nah, kali ini OnlinePajak akan membahas seluk-beluk PPN jasa luar negeri mulai dari dasar hukum, waktu terutang dan cara menghitung PPN jasa luar negeri. Yuk, simak artikelnya hingga tuntas. Dasar Hukum PPN Jasa Luar Negeri.
CaraMenghitung PPh Final Jasa Konstruksi. Cara menghitung PPh Jasa Konstruksi adalah dengan mengalikan nilai kontrak yang belum termasuk PPN dengan tarif PPh Jasa Konstruksi. Sementara itu, pembayaran pajak dilakukan langsung oleh penyedia jasa kepada kantor pajak dan pengguna jasa akan mendapatkan surat pemberitahuan pemotongan PPh Jasa
CaraMenghitung PPh Jasa Konstruksi. "PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak (belum termasuk PPN) x Tarif PPh Jasa Konstruksi" Dengan demikian, PPh Jasa Konstruksi yang harus CV SEA setorkan ke kantor pajak ialah sebesar Rp79.500.000, dan harus dilaporkan dalam masa pajak yang sama, maksimal 30 hari setelah pelunasan pembayaran.
Jikanominal belanja barang memiliki total harga di bawah rp2000000 maka hanya akan diberlakukan ppn saja dan. Cara menghitung ppn dan pph 2021 beserta tarifnya. Pkp "a" menjual tunai barang kena pajak dengan harga jual rp 25.000.000,00 pajak pertambahan nilai yang terutang = 10% x rp25.000.000,00 = rp2.500.000,00 ppn sebesar rp2.500.000,00
CaraMenghitung PPN dan PPh yang Perlu Diketahui oleh Bisnis. Sehubungan dengan adanya rencana kenaikan PPN dari 10% menjadi 12%, belakangan ini PPN pun ramai diperbincangkan. Banyak pemilik usaha dan konsumen yang merasa resah dengan rencana tersebut. Namun, tidak sedikit pula yang belum familier dengan rencana tersebut.
. Skip to content BerandaFitur LengkapHargaPrivate CloudLoginCoba Gratis PPh Jasa Konstruksi Pengertian, Klasifikasi, dan Ketentuan Tarif Terbarunya PPh Jasa Konstruksi Pengertian, Klasifikasi, dan Ketentuan Tarif Terbarunya Jasa konstruksi merupakan bidang usaha yang tak luput dari pengenaan kewajiban perpajakan. Dimana penghasilan yang diterima dari usaha jasa ini dikenakan Pajak Penghasilan PPh Final Pasal 4 Ayat 2, yang kemudian sering disebut sebagai PPh Jasa Konstruksi. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pada Pasal 4 ayat 2 huruf d. Pada 21 Februari 2022 lalu, pemerintah juga menetapkan pembaruan kebijakan perpajakan atas jasa konstruksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Penetapan kebijakan ini dilakukan guna memudahkan pengenaan PPh atas penghasilan dari jasa konstruksi, sekaligus menjaga iklim usaha sektor jasa konstruksi agar tetap kondusif. Lantas, bagaimana ketentuan perpajakan serta tarif yang dikenakan dalam PPh Jasa Konstruksi terbaru tersebut? Artikel ini akan membahas pertanyaan tersebut sekaligus menguraikan cara menghitung PPh Jasa Konstruksi. Namun sebelum itu, mari bahas terlebih dulu mengenai pengertian dan klasifikasi kegiatan usaha dalam bidang jasa konstruksi. Pengertian dan Klasifikasi Jasa Konstruksi Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi diartikan sebagai layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Kemudian, terkait klasifikasi jasa kontruksi, PP Nomor 9 Tahun 2022 mengubah dan memperjelas klasifikasi jasa konstruksi menjadi lima, sebagaimana perubahan pada Pasal 2, yakni Klasifikasi usaha jasa konsultasi konstruksi untuk sifat umum Klasifikasi usaha jasa konsultasi konstruksi untuk sifat spesialis Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi Dari kelima klasifikasi tersebut, usaha jasa konstruksi dikategorikan menjadi tiga jenis dengan cakupan kegiatan usaha sebagai berikut. 1. Konsultasi Konstruksi Kegiatan usaha yang termasuk dalam jasa konsultasi konstruksi mencakup seluruh layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. 2. Pekerjaan Konstruksi Kegiatan usaha yang termasuk dalam pekerjaan konstruksi ialah seluruh kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan Kembali suatu bangunan. 3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Kegiatan usaha yang termasuk dalam jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi mencakup gabungan konsultasi konstruksi dan pekerjaan konstruksi, termasuk penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan pernecanaan dan pembangunan. Baca juga Nomor Faktur adalah Kode Seri Sebuah Transaksi, Bagaimana Ketentuannya? Ketentuan Tarif PPh Jasa Konstruksi Terbaru Sebelumnya, ketentuan tarif Pajak Penghasilan Final Jasa Konstruksi diatur dalam Pasal 4 ayat 2 UU PPh dan PP Nomor 51 Tahun 2008. Dimana Tarif Pajak Penghasilan yang dikenakan pada usaha jasa konstruksi diberlakukan berdasarkan kepemilikan dan masa berlaku Sertifikat Badan Usaha SBU yang dimiliki Wajib Pajak. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP 51 Tahun 2008 tentang pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, terdapat perubahan jumlah tarif dari sebelumnya 5 tarif menjadi 7 tarif dan diturunkan tarif pajaknya. Untuk memahami lebih jelas mengenai perubahan tarif pada PPh Jasa Konstruksi, berikut tabel perbandingan tarif pada PP 51 Tahun 2008 dan PP 9 Tahun 2022. Pengenaan tarif PPh Jasa Konstruksi dalam beleid tersebut dapat diterapkan apabila pemenuhan persyaratan pengusaha jasa konstruksi telah mendapatkan izin usaha atau sertifikasi jasa konstruksi Sertifikat Badan Usaha – SBU dari lembaga berwenang, misalnya LPJK bagi badan usaha. Sementara, bagi usaha orang perseorangan harus disertai Sertifikat Kompetensi Kerja SKK dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi LPJK. Selama masa peralihan, untuk kontrak yang ditandatangani sebelum PP 9/2022 diundangkan, maka kontrak yang dibayarkan ialah ketentuan dalam PP 51/2008 dan perubahan pertamanya. Sedangkan, untuk kontrak yang dibayarkan sejak beleid terbaru ini berlaku, maka pengenaan pajaknya berdasarkan PP 9/2022. Direktorat Jenderal Pajak DJP juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan PP 9 Tahun 2022 akan dilakukan evaluasi nantinya. Dimana evaluasi dalam beleid ini akan dievaluasi setelah 3 tahun sejak diundangkan oleh Menteri Keuangan. Sehingga, tidak menutup kemungkinan penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan tarif umum yakni PPh pasal 17. Baca juga Berapa Lamakah Masa Berlaku NPWP? Berikut Jawabannya! Cara Menghitung PPh Jasa Konstruksi Adapun untuk menghitung PPh Jasa Konstruksi, digunakan rumus sebagai berikut. “PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak belum termasuk PPN x Tarif PPh Jasa Konstruksi” Sebagai contoh, PT ABS akan mendirikan kantor di Bekasi dan menggunakan Jasa Konstruksi CV SEA sebagai kontraktor untuk konsultasi serta pengerjaan pembangunan gedung kantor tersebut. CV SEA kemudian memberikan dokumen berisi rincian biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan kantor tersebut. Dimana dokumen rincian ini merincikan nilai kontrak sebesar Rp3 miliar. Karena CV SEA merupakan kontraktor dan penyedia jasa konstruksi skala menengah, maka dikenakan tarif Pajak Penghasilan jasa konstruksi sesuai PP Tahun 2022 yakni sebesar 2,65% dengan perhitungan sebagai berikut. PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak x Tarif PPh = x = Dengan demikian, PPh Jasa Konstruksi yang harus CV SEA setorkan ke kantor pajak ialah sebesar dan harus dilaporkan dalam masa pajak yang sama, maksimal 30 hari setelah pelunasan pembayaran. Setelah disetorkan dan dilaporkan ke DJP, CV SEA akan menerbitkan bukti potong pembayaran pajak tersebut yang diberikan kepada PT ABS. Baca juga Pajak Degresif dan Jenis Tarif di Dalamnya Penutup Demikianlah pembahasan mengenai peraturan terbaru mengenai PPh Jasa Konstruksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Dalam beleid tersebut, dirincikan beberapa ketentuan terbaru termasuk pengenaan tarif terhadap penghasilan atas usaha jasa konstruksi. Perhitungan pajak terkadang memang membingungkan, sebab banyaknya detail yang harus diperhatikan. Namun, Anda tidak perlu khawatir. Saat ini, telah tersedia software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online yang akan memudahkan proses perhitungan dan pengurusan pajak. Tak hanya itu, Accurate Online juga menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Berbagai fitur dan keunggulan tersedia secara lengkap dan bisa diakses kapan saja serta di mana saja. Tertarik untuk mencobanya? Jika iya, silahkan klik tautan gambar di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari. Seberapa bermanfaat artikel ini? Klik salah satu bintang untuk menilai. 0 pembaca telah memberikan penilaian Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini Jadilah yang pertama! As you found this post useful... Follow us on social media! We are sorry that this post was not useful for you! Let us improve this post! Tell us how we can improve this post? Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia Bagikan info ini ke temanmu! Related Posts Page load link
Tax Now – Segala bentuk penghasilan atas usaha di wilayah RI merupakan objek PPh. Salah satunya, pajak jasa konsultan konstruksi untuk para wajib pajak di bidang konstruksi. Penghasilan atas jasa konstruksi jadi salah satu objek PPh secara final. Perbedaan jenis jasa dan kepemilikan sertifikat jadi dasar untuk menentukan tarif PPh. Ketentuan PPh final jasa konstruksi diatur UU nomor 36 tahun 2008. Tepatnya pada pasal 4 ayat 2, lalu diubah dengan UU nomor 7 tahun 2021. Sedangkan untuk aturan teknis PPh jasa konstruksi ada pada PP nomor 51 tahun 2008. Lalu ada perubahan dengan disahkannya PP nomor 9 tahun 2022. Pajak Jasa Konsultan Konstruksi Jasa Konstruksi Adalah PPh jasa konstruksi 2022 mengartikan jasa konstruksi sebagai layanan jasa konsultasi konstruksi. Untuk layanan yang dilakukan oleh jasa konstruksi meliputi Konsultansi konstruksiPekerjaan konstruksiPekerjaan konstruksi terintegrasi Sedangkan layanan jasa konstruksi menurut PP nomor 9 tahun 2022, meliputi Seluruh atau sebagian penyelenggaraan konstruksi bangunan. Layanan jasa pekerjaan mencakup beberapa kegiatan berikut ini PembangunanPengoperasianPemeliharaanPembongkaranPembangunan kembali suatu bangunan Selanjutnya, jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi meliputi gabungan pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi. Termasuk didalamnya terkait dengan fungsi pelayanan Penggabungan perencanaanPengadaan Pembangunan serta model penggabungan perencanaan Ketiga layanan tersebut, dikenakan tarif berbeda. Penentuan tarif PPh final berdasarkan kriteria penyedia jasa dan SBU. Tarif Pajak Jasa Konsultan Konstruksi Cara menghitung PPN dan PPh jasa konsultan akan dibicarakan lebih lanjut pada artikel ini. Namun, ada baiknya untuk menjelaskan tarifnya terlebih dahulu. Berikut ini rincian tarif PPh untuk pajak jasa konsultan konstruksi Jasa Konsultan Konstruksi Ada 2 kriteria pengenaan PPh final untuk layanan yang ada pada jasa konsultansi konstruksi, yaitu Tarif PPh 3,5 persen bagi penyedia jasa yang telah memiliki SBU atau sertifikat kompetensi kerja. Tarif PPh final sebesar 6 persen untuk penyedia jasa yang tidak memiliki SBU atau SKK. Pekerjaan Konstruksi Tarif pajak jasa konstruksi untuk layanan pekerjaan konstruksi terbagi menjadi 3, yakni Tarif PPh final sebesar 1,75 persen untuk penyedia jasa yang mempunyai SBU dengan kualifikasi kecil atau SKK skala tarif PPh final 4 persen untuk penyedia jasa tanpa SBU kualifikasi kecil atau SKK skala tarif PPh final 2,65 persen berlaku untuk penyedia jasa selain yang sudah disebutkan. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi PPh jasa konstruksi pengawasan tidak termasuk dalam pekerjaan konstruksi terintegrasi. Sedangkan untuk layanan pekerjaan konstruksi terintegrasi memiliki pembagian berikut ini Penyedia jasa yang telah memiliki SBU, maka dikenakan tarif PPh final 2,65 untuk penyedia jasa konstruksi yang tidak mempunyai SBU, maka dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 4 persen. PPh final atau usaha jasa konstruksi dilakukan dengan mengalikan tarif dan DPP. Dasar pengenaan pajak selanjutnya diatur dalam pasal 5 ayat 2 PP 9/2022. Dasar pengenaan pajak atas penghasilan usaha jasa konstruksi senilai jumlah pembayaran atau penerimaan pembayaran. Dalam hal ini tidak termasuk PPN. Jumlah pembayaran pajak jasa konsultan konstruksi merupakan bagian dari nilai kontrak jasa konstruksi. Nilai kontrak sebagai nilai yang tercantum dalam kontrak secara keseluruhan. Pemotongan Pajak Jasa Konsultan Konstruksi Final Aturan pemotongan tarif PPh 4 ayat 2 jasa konstruksi 2022 tidak berlaku pada PPh final. Melainkan mengacu pada pasal 5 ayat 1 dan pasal 6 PP nomor 51 tahun 2008. Aturan tersebut mengatur pemotongan PPh final atas jasa konstruksi dengan memperhitungkan 4 kondisi. Pajak penghasilan dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran. Jika pengguna jasa bukan pemotong pajak, maka PPh disetor sendiri oleh penyedia jasa pajak. Ada kondisi dimana terjadi selisih kurang bayar akibat jumlah PPh pada kontrak lebih tinggi dari Pph yang telah dibayarkan. Maka selisih PPh bisa disetor sendiri oleh penyedia jasa. Ada juga keadaan ketika nilai kontrak jasa konstruksi tidak dibayar sepenuhnya oleh pengguna jasa. Maka, PPh atas nilai yang tidak dibayarkan tersebut tidak perlu disetorkan atau dipotong. Sepanjang penyedia jasa mencatat nilai tersebut sebagai piutang yang tidak bisa ditagih. Tarif PPh Final Pajak Jasa Konsultan Konstruksi Ketentuan Baru Pemerintah menerbitkan PP nomor 9 tahun 2022 dengan menambahkan golongan tarif baru PPh final atas jasa konstruksi. Sehingga cara menghitung PPN dan PPh jasa konstruksi 2022 juga mengalami perbedaan. Alasan Penurunan Tarif PPh dinas jasa konstruksi memiliki ketentuan baru yang mulai berlaku efektif sejak 21 Februari 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam PP nomor 9 tahun 2022. PP tersebut merupakan perubahan kedua atas PP nomor 51 tahun 2008. Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penyesuaian ini mendukung iklim usaha sektor konstruksi agar lebih kondusif. Selain itu, kebijakan ini membantu sektor konstruksi saat menghadapi pandemi Covid-19. Produk peraturan perundang-undangan akan menjaga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir. Skema Tarif Ketentuan Baru PP nomor 9 tahun 2022 menambahkan golongan tarif PPh final. Sebelumnya, ada ketentuan 5 tarif, sekarang menjadi 7 tarif. Ketentuan tersebut berbeda dengan tarif jasa konstruksi PPh 4 ayat 2. Sedangkan skema tarif memiliki ketentuan baru, yakni Terdapat penurunan tarif dari 2 persen menjadi 1,75 persen untuk pekerjaan konstruksi. Tarif tersebut untuk penyedia jasa SBU kualifikasi kecil atau dengan tetap 4 persen untuk pekerjaan konstruksi penyedia jasa yang memiliki SBU untuk usaha tarif dari 3 persen menjadi 2,65 persen. Khusus untuk pekerjaan konstruksi selain kedua penyedia jasa kualifikasi usaha menengah atau besar. Tarif pajak jasa konsultan konstruksi 4 persen menjadi 3,5 persen untuk jasa konstruksi yang memiliki SBU dan SKK baru sebesar 2,65 persen berlaku untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi. Untuk penyedia jasa yang memiliki SBU yang mengerjakan gabungan antara pekerjaan konstruksi dan tarif baru 4 persen dikenakan pada pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki SBU. Melalui PP nomor 9 tahun 2022, mengatur juga pelaksanaan ketentuan PPh final untuk usaha jasa konstruksi. Peraturan ini akan mendapatkan evaluasi setelah 3 tahun sejak diundangkan. Evaluasi cara menghitung PPh pasa 4 ayat 2 jasa konstruksi tidak termasuk. Melainkan evaluasi dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai ketentuan umum pasal 17 UU PPh. Saat masa peralihan, kontrak yang telah ditandatangani sebelum PP tersebut diundangkan, maka berlaku ketentuan PP 51/2008. Sementara itu, kontrak yang telah dibayarkan sejak PP nomor 9 tahun 2022, maka berlaku berdasarkan PP tersebut. Adanya perubahan tarif pada pajak jasa konsultan konstruksi, maka mempengaruhi kontrak kerjasama. Setiap penyedia jasa dan pengguna jasa bisa menyesuaikan dengan peraturan baru.
Cara Menghitung Pajak Pembelian Bahan Bangunan terkait PPN dan PPhMendirikan sebuah usaha atau bisnis, pastinya membutuhkan perhitungan yang tepat dalam hal keuangan. Termasuk mengetahui bagaimana cara menghitung pajak pembelian bahan bangunan atau material. Terkait hal ini, maka pajak menjadi salah satu keperluan pengeluaran yang harus Anda persiapkan. Pembayaran pajak erat kaitannya dengan legalitas operasional sebuah pendirian usaha. Pajak juga menjadi salah satu kewajiban atas pelaksanaan aturan negara. Sobat Citinews haruslah mempersiapkan pembayaran pajak atas usaha yang nantinya akan juga mengetahui pajak apa saja yang harus dibayarkan, rumus, hingga cara menghitung pajak pembelian bahan bangunan. Agar lebih jelasnya, simak mengenai penjelasan pajak pembelian bahan bangunan di bawah Seputar Pajak Pembelian Bahan BangunanSobat Citinews wajib tahu mengenai pajak toko bangunan apa saja yang harus dibayar. Pembayaran pajak menjadi perilaku baik yang harus dilakukan oleh pemilik usaha dalam menjalankan aturan pemerintah. Namun sebelum melakukan pembayaran pajak, maka terlebih dahulu daftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak atau syarat untuk bisa menjadi seorang PKP, yakni mampu memperoleh penghasilan bruto yang jumlahnya mencapai Rp Miliar selama 1 tahun. PKP menjadi pengusaha yang akan menyerahkan biaya pajak tersebut pada konsumen. Baik itu untuk bahan bangunan kena pajak maupun jasa kena pajak pada nantinya Sobat Citinews telah berhasil mengukuhkan usaha bahan bangunan sebagai PKP, barulah lakukan perhitungan pembayaran. Terlebih dahulu, ketahui jenis pajak apa saja yang perlu dibayarkan dan cara menghitung harga sudah termasuk PPN dan ialah pengenaan pajak yang dikarenakan adanya penambahan nilai atas pemakaian faktor produksi oleh PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Di mana PKP akan menjadi penyedia, pemproduksi, serta menjadi penjual Barang Kena Pajak atau BKP maupun Jasa Kena Pajak atau PPN ini sendiri adalah sebesar 10% atas pembelian barang. Meski begitu, ada juga tarif PPN yang sebesar 0% atas barang tertentu. Diantaranya seperti Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, Ekspor Barang Kena Pajak berwujud, serta Ekspor Jasa Kena PPh atau Pajak umum dikenakan pada individu atau badan atas pendapatan yang diterimanya dalam jangka waktu 1 tahun pajak. UU No. 36 Tahun 2008, menjelaskan pajak untuk seluruh keuangan yang berkaitan dengan gaji tunjangan upah, honorarium, dan pembayaran serupa lain. Termasuk perihal jasa, jabatan, pekerjaan, maupun dan Contoh Cara Menghitung Pajak Pembelian Bahan BangunanKetahui kalkulasi pajak bangunan yang benar. Berikut adalah cara menghitung pajak pembelian bahan bangunan oleh pemilik usaha di bidang bahan IPada tanggal 15 Januari 2020, A melakukan pembelian material bangunan senilai Rp. Menghitung Pajak PPN dan PPh bisa dilakukan dengan rumus seperti Pengenaan Pajak = 100 /110 x Rp. = Rp yang dipungut = 10 % x Rp. = Rp Pasal 22Dasar Pengenaan Pajak = Rp. Pasal 22 yang dipungut adalah 1,5 % x Rp = Rp IIPada tanggal 20 Januari 2020, B melakukan pembelian material bangunan yang nilainya sebesar Rp PPN nya adalah sebagai Pengenaan Pajak adalah 100 /110x Rp = Rp yang dipungut = Rp PPh Pasal 22, pembelian tidak dipungut biaya, lantaran nilai transaksinya berada di bawah Rp lllPada tanggal 2 Januari 2020, C melakukan pembelian material bangunan yang nilainya adalah seharga Rp Berdasarkan jumlah tersebut, maka tidak diperlukan adanya pemungutan biaya PPN dan PPh Pasal ini dikarenakan nilai transaksi yang dilakukan berada di bawah Rp Berdasarkan contoh di atas, maka bisa disimpulkan cara menghitung pajak pembelian bahan bangunan sebagai bahan bangunan dengan nilai transaksi di bawah Rp maka tidak dikenakan PPN dan PPh Pasal pembelian barang diatas 1 juta sd Rp maka hanya akan dikenakan biaya PPN bahan bangunan dengan nilai di atas Rp maka akan dikenakan biaya PPN dan usaha wajib mengetahui apa saja pajak-pajak yang dibebankan dalam pembelian toko bangunan. Ketahui juga bagaimana cara menghitung pajak pembelian bahan bangunan yang benar. Dengan demikian pembangunan dapat dilakukan dengan
PPh jasa konstruksi adalah pajak yang dikenakan pada usaha yang bergerak di bidang konstruksi. Berapa tarif dan cara pembayaran PPh jasa konstruksi Pajak penghasilan jasa konstruksi atau PPh jasa konstruksi adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada usaha yang bergerak di bidang konstruksi. Tarif yang dibebankan bergantung pada cakupan atau kualifikasi usaha penyelenggara jasa tersebut. Agar Anda dapat lebih memahami jenis pajak ini, berikut 5 hal yang harus Anda pelajari lebih dulu. 1. Dasar hukum Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 yang diubah terakhir menjadi UU Nomor 36 Tahun 2008, pada pasal 4 ayat 2 tertera bahwa penghasilan berupa usaha jasa konstruksi dikenakan tarif final. Oleh karena itu, perlu perlakuan berbeda dalam pengenaan pajaknya. Kemudian, pemerintah menerbitkan PP No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Peraturan inilah yang menjadi dasar hukum pemberlakuanpajak penghasilan jasa konstruksi. 2. Pengertian jasa konstruksi Jasa konstruksi mencakup seluruh pekerjaan yang berlangsung dari tahap awal hingga tahap akhir suatu bangunan tuntas dikerjakan. Maka, pajaknya dapat dikenakan mulai dari tahap konsultasi, persiapan pembangunan, pembangunan, dan penyelesaian tahap akhir bangunan tersebut. Dalam jasa konstruksi, ada beberapa istilah yang perlu Anda ketahui dengan cermat. Jasa konstruksi Jasa konstruksi adalah seluruh layanan jasa konstruksi yang mencakup perencanaan pekerjaan konstruksi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan konsultasi pengawasan konstruksi. Pekerjaan konstruksi Keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan konstruksi. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah perancangan bangunan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan, baik dalam rangka membangun suatu bangunan maupun bentuk fisik lain. Pengguna dan penyedia jasa Pengguna jasa adalah orang pribadi atau badan yang membutuhkan layanan jasa konstruksi. Sementara penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang aktivitas usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi sebagaimana disebut di atas. Nilai kontrak jasa konstruksi Nilai yang tertera dalam suatu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan. Sedangkan yang menjadi subjek dan objek pajak adalah wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap BUT yang memperoleh pendapatan dari usaha dalam bidang jasa konstruksi. 3. Tarif Pengenaan tarif PPh jasa konstruksi kepada wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang memperoleh pendapatan dari jasa konstruksi dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu yang memiliki klasifikasi usaha dan yang tidak memiliki klasifikasi usaha. Lebih jelasnya, dapat Anda simak dalam tabel berikut ini. Memiliki klasifikasi usaha Bentuk Pekerjaan Klasifikasi Usaha Tarif* Sifat Pelaksanaan konstruksi Kecil 2% Final Menengah dan Besar 3% Final Perencanaan dan pengawasan Kecil, Menengah, dan Besar 4% Final Tidak memiliki klasifikasi usaha Bentuk Pekerjaan Tarif* Sifat Pelaksanaan konstruksi 4% Final Perencanaan dan pengawasan 6% Final * dari jumlah atau penerimaan pembayaran tidak termasuk PPN Adapun cara menghitung PPh jasa konstruksi adalah besaran nilai kontrak tanpa PPN dikalikan tarif sesuai klasifikasi usaha dan bentuk pekerjaannya. Jika mengamati tabel di atas, Anda tentu dapat menyimpulkan bahwa besaran tarif berbeda sesuai kualifikasi penyedia jasa konstruksi. Malah, bagi penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha dikenakan tarif jauh lebih besar, yakni 4% dan 6%. Mereka yang termasuk golongan ini Diharapkan terdorong untuk mengembangkan perusahaannya. 4. Tata cara pemotongan Ada dua hal yang perlu Anda perhatikan terkait tata cara pemotongan PPh. Pertama, jika pengguna jasa merupakan instansi/badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, maka PPh akan dipotong oleh pengguna jasa ketika pembayaran uang muka dan termin dilakukan. Hal berbeda terjadi jika pengguna jasa tidak termasuk dalam kelompok pertama tadi, maka PPh tersebut harus disetor langsung oleh penerima penghasilan tersebut ketika pembayaran uang muka dan termin dilakukan. Dengan kata lain, penyedia jasa langsung membayarkannya lewat kantor pajak, sementara pengguna jasa akan memperoleh surat pemberitahuan pemotongan PPh tersebut. 5. Tata Cara Pembayaran Untuk tata cara pembayaran PPh jasa konstruksi, jika PPh terutang lewat pemotongan dari pengguna jasa, maka penyetoran pajak dibayarkan ke bank persepsi atau kantor pos. Tenggat waktu pembayaran ini adalah tanggal 10 bulan berikutnya sesudah akhir masa pajak. Jika PPh terutang dibayarkan oleh penyedia jasa, maka penyetoran dilakukan ke tempat yang sama selambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya sesudah masa pajak berakhir. Kemudian, wajib pajak diharuskan untuk memberitahukan laporan pemotongan dan/atau penyetoran pajak tersebut melalui surat pemberitahuan masa ke KPP atau KP2KP, selambatnya 20 hari sesudah masa pajak berakhir. Nah, untuk mempermudah urusan perpajakan, Anda dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak. Sebagai salah satu mitra resmi Ditjen Pajak, OnlinePajak menyediakan aplikasi gratis untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara online.
PPN adalah jenis pajak yang paling sering kita membayarnya. Jika Anda bertanya mengapa bisa? Hal ini dikarenakan beberapa jenis pajak jatuh bayarnya itu setahun sekali. Misalnya PBB, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Penghasilan, dll. Namun untuk PPN yang merupakan pajak konsumsi dikenakan setiap kali melakukan transaksi sebagai konsumen. Nah mungkinkah kita tidak melakukan konsumsi apa-apa dalam seminggu? Kecil sekali kemungkinannya bukan? Karena kita tidak mungkin selama seminggu tidak melakukan konsumsi memanfaatkan dan menghabiskan wujud atau nilai barang dan jasa bahkan sehari pun kita tidak mungkin tidak melakukan kegiatan konsumsi. Kita makan, berpakaian saja sudah merupakan kegiatan konsumsi. Pertanyaan lanjutannya, apakah kita tahu bahwa saat kita membeli beras, ikan yang kita makan atau baju yang dipakai itu dikenakan PPN? Coba sekarang ambil struk transaksi belanja di supermarket. Nota membeli baju. Atau bill waktu makan di kedai ayam waralaba. Bahkan warung pinggir jalan yang sudah terdaftar usahanya lihatlah bukti pembayarannya. Di bagian bawah subtotal, pasti akan menemukan tulisan PPN 10%. Dari bukti transaksi-transaksi itu kita bahwa seringkali kita bersinggungan dengan PPN meski terkadang tidak menyadari karena tidak memberikan Apa Itu PPN?PPN adalah pajak pertambahan nilai dari harga dasar barang atau jasa yang kita beli untuk konsumsi. Gampangnya transaksi jual-beli atau transaksi jasa harganya akan tambah dari harga semula saat membayar. Hal ini dikarenakan PPN ini dibebankan pada konsumen/pembeli barang/pemakai suatu jasa. Sistem pemungutannya dilakukan oleh si penjual/ penyedia layanan jasa dengan menambahkan PPN di setiap transaksi yang nantinya akan diteruskan dengan setor ke pemerintah perpajakan setiap menganut sistem tunggal dalam pemungutan PPN. Dengan diberlakukan tarif tunggal 10% untuk area pabean yaitu area darat, laut, udara yang ada di wilayah Indonesia. Serta 0% di luar wilayah pabean. Yang artinya tidak ada pembebanan pajak pertambahan nilai untuk penjualan barang atau pemberian layanan jasa yang ini merupakan jenis pajak yang netral. Maksudnya adalah jenis pajak pertambahan nilai yang objeknya barang maupun jasa. Tidak terkecuali untuk jasa Itu Jasa Konstruksi? Dalam KBBI, konstruksi definisinya adalah susunan model/ tata letak suatu bangunan. Pernah mendengar pekerjaan sebagai arsitek, kontraktor, desain interior, insinyur, bahkan tukang atau mandor? Mereka adalah orang-orang yang bekerja masuk dalam kategori bekerja di bidang konstruksi. Atau juga pernah melihat membangun rumah, gedung, jalan tol, jembatan layang, terowongan, perbaikan instalasi listrik, konsultasi lahan dan kecocokan bangunan, bahkan pekerjaan orang yang pengawasan atas kegiatan-kegiatan tersebut merupakan wujud pekerjaan yang saya sampaikan di atas, bahwa konstruksi juga merupakan jasa atau objek pajak penambahan nilai penting bagi kita mengetahui. Jangan bertanya untuk apa mengetahui tentang PPN konstruksi ini. Hal ini dikarenakan bila suatu saat hendak membangun atau melakukan renovasi rumah, kita akan tahu berapa anggaran yang akan kita keluarkan. Terlebih bila budget yang kita miliki terbatas. Jika kita tidak tahu bahwa kegiatan tersebut terdapat pemungutan pajak pertambahan nilai yang harus dipertimbangkan pada anggaran, bisa-bisa pembangunan kita terhambat atau tertunda. Hal ini dikarenakan kurang budget kita hanya menghitung untuk pembelian material serta bayar jasa arsitek maupun pekerja lapangan, tapi tidak memasukkan asumsi ada pertambahan nilai/ nominal dalam transaksinya sebanyak 10%.Bagi seorang sebagai penyedia jasa konstruksi. Bila tidak memahami bahwa ada pemungutan 10% pajak pertambahan nilai dalam setiap pemberian jasa. Hal itu bisa membuat usahawan di bidang jasa konstruksi pendapatannya akan berkurang atau rugi karena harus membayarkan PPN yang seharusnya dibebankan kepada pengguna jasa. Lantas bagaimana untuk tahu besaran pembayaran PPN konstruksi itu? Sehingga baik sebagai client maupun penyedia jasa konstruksi bisa memberikan total anggaran yang PPN Pekerjaan KonstruksiUntuk mengetahui nilai PPN dalam pekerjaan konstruksi, maka kita harus tau nilai kontrak. Dan dalam pencantuman nilai kontrak tersebut sudah memasukkan PPN atau belum. Contoh 1 Nilai kontrak yang belum memasukkan melakukan renovasi rumah. Pekerjaan itu diserahkan pada pemborong untuk melakukan pekerjaan mulai dari merobohkan membeli material hingga rumah tersebut selesai direnovasi. Nilai kontrak atau harga yang ditetapkan untuk melakukan proses renovasi tersebut hingga selesai sebesar Rp. dan masih belum termasuk PPN. Maka besaran PPNnya adalah 10% x Rp. = Rp. perhitungan di atas diketahui bahwa PPN sebesar Rp. Bila demikian maka pembayaran anggaran atau faktur yang dikeluarkan oleh pemborong tersebut tidaklah senilai Rp. Melainkan terdapat penambahan PPN sebanyak Rp. Sehingga total yang seharusnya dibayarkan oleh A atau yang seharusnya diterima oleh pemborong sebesar Rp. 2 Nilai kontrak yang sudah memasukkan hendak melakukan renovasi rumah yang diserahkan kepada pemborong. Setelah melakukan perhitungan rencana anggaran belanja untuk pembangunan, menetapkan nilai kontrak termasuk PPN renovasi tersebut sebesar Rp. pemborong maupun A ingin tahu PPN dari renovasi tersebut bisa dilakukan – 100/110 x Rp. = Rp. jika kita ingin mengetahui besaran biaya renovasi sebelum kena pajak penambahan nilai maka cara perhitungannya100/110 x Rp. = Rp. A selaku pemakai jasa konstruksi dalam hal ini adalah renovasi rumah atau pun pemborong penyedia jasa konstruksi nilai kontrak yang sudah memasukkan nilai PPN akan memudahkan pembayaran. Hal ini dikarenakan nominal yang sesuai untuk dibayar tanpa perlu menghitung PPN penyebutan nilai kontrak kedua tipe tersebut bisa saja digunakan, tergantung penyedia jasa konstruksi tersebut menggunakan tipe yang mana. Nilai kontrak yang sudah memasukkan PPN atau belum. Dan sebagai pemakai jasa konstruksi ketika penyedia jasa menyebutkan nilai kontrak maka pemakai jasa perlu memperjelas atau mengetahui terkait nilai kontrak tersebut sudah termasuk PPN atau belum. Untuk pemakai jasa hal ini perlu diketahui bukan hanya sekedar untuk menentukan anggaran melainkan jika sedang melakukan survei penyedia jasa konstruksi. Membandingkan biaya konstruksi. Bisa menggunakan contoh di atas. Perbandingan Rp. belum PPN atau Rp. sudah PPN konteks melakukan pekerjaan yang sama. Kalau hanya dilihat nominal saja Rp. sudah tentu lebih mahal. Namun kalau dilihat harga itu sudah atau belum PPN, maka tentu saja Rp. Rp. lebih murah. Karena Rp. jika ditambah PPN menjadi Rp.
Pengertian dan Jenis-Jenis PPh FinalPPh Final berarti pajak yang sudah selesai atau dikenakan langsung saat Wajib Pajak menerima penghasilan. Sehingga wjib pajak akan terbebas dari kewajiban perpajakannya setelah melunasi PPh Final Terutang. Berikut ini adalah jenis-jenis PPh FinalPasal 4 ayat 2Terdapat 5 pengelompokan penghasilan yang termasuk ke dalam PPh Final sesuai Pasal 4 ayat 2, yaituPenghasilan berupa Bunga Deposito dan Tabungan lainnya, Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara SUN, dan Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang dalam bentuk Hadiah dari Transaksi Saham dan Sekuritas lainnya, Transaksi Derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal dari Transaksi Pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan, Usaha Jasa Konstruksi, Usaha Real Estate, dan Persewaan Tanah dan/atau Tertentu 15Pajak Penghasilan Final berdasarkan Pasal 15 UU Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 ini artinya PPh Final digunakan pada pengenaan pajak penghasilan netto yang menggunakan Norma Penghitungan Khusus. Norma Penghitungan Khusus digunakan untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan Pasal 16. Tarif PPh Final sesuai Pasal 15 UU PPh ini diatur dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 46 Tahun 2013 dan PP No. 23 Tahun 2018 yakni tarif 0,5% dari omzet 17 ayat 2cMerujuk pada Pasal 17 ayat 2c UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, tarif pajak penghasilan bersifat final yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri paling tinggi sebesar 10% dan bersifat 19Pajak pasal 19 merupakan pajak yang dipungut atas penilaian aset tetap yang ketika dinilai kembali terdapat selisih untung dan/atau harga beli untuk saat ini jauh lebih murah dibandingkan nilai pasarannya. Apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga, maka akan dikenakan PPh pasal 19 ini. Tariff untuk PPh pasal 19 ini adalah sebesar 10% dari nilai selisih asset yang 21Pajak Penghasilan Final ini merupakan pajak yang dipotong/dipungut atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Pajak Penghasilan Final Uang Pesangon yang Dibayarkan SekaligusSesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat Pajak Penghasilan Final Pasal 21 atas Uang Pesangon adalahPenghasilan bruto sampai dengan Rp = 0%Penghasilan bruto di atas Rp = 5%Penghasilan bruto di atas Rp = 15%Penghasilan bruto di atas Rp = 25%Tarif Pajak Penghasilan Final Pasal 21 atas Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua adalahPenghasilan bruto sampai dengan Rp = 0%Penghasilan bruto di atas Rp = 5%Tarif PPh Final Honorarium dan Imbalan Lain yang Diterima PNS atas Bebas APBN/APBDMelalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010, penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain yang diterima PNS atas bebas dari APBN atau APBD dikenakan Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan Final atas honorarium ini ditentukan berdasarkan golongan atau tingkat jabatannya, yaituGolongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan POLRI, Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya adalah = 0%Golongan III, Anggota TNI dan POLRI Golongan Pangkat Perwira Pratama, dan pensiunannya adalah = 5%Pejabat negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan pensiunannya adalah = 15%Pasal 22Pajak Penghasilan Final yang dikenakan sesuai Pasal 22 UU PPh ini dilakukan terhadap kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang 26Sedangkan PPh Final berdasarkan Pasal 26 UU PPh ini adalah pajak bersifat final yang dikenakan pada Wajib Pajak luar negeri atau Badan Usaha Tetap BUT atas Dividen, Bunga, Royalti, Imbalan, Hadiah, Pensiun, Premi swap, dan keuntungan karena pembebasan Final UMKMPajak Penghasilan Final PP 23/2018 ini dikenakan pada UMKM dengan omzet bruto tidak lebih dari Rp setahun. Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM sesuai PP 23 Tahun 2018 yang kini diperbarui ketentuannya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 adalah 0,5% dari peredaran Terbaru PPh Pasal 4 ayat 2 Jasa Konstruksiketentuan terbaru mengenai pengenaan PPh Jasa Konstruksi Pasal 4 ayat 2 diatur dalam PP 9/ tarif PPh Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam beleid tersebut dapat diterapkan apabila pemenuhan persyaratan pengusaha jasa konstruksi telah mendapatkan izin usaha atau sertifikasi jasa konstruksi Sertifikat Badan Usaha – SBU dari lembaga berwenang misalnya LPJK bagi badan bagi usaha orang perorangan pada usaha jasa konstruksi ini harus disertai Sertifikat Kompetensi Kerja SKK dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi LPJK.Namun dalam pelaksanaan PP 9 Tahun 2022 ini nantinya akan dilakukan penerapan tarif Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi dalam beleid ini akan dievaluasi setelah 3 tahun sejak diundangkan oleh Menteri evaluasi PP 9/2022 nantinya tidak menutup kemungkinan penghasilan dari usaha jasa konstruksi dapat dikenakan tarif umum yakni tarif PPh Pasal 17 UU adalah perubahan tarif PPh 4 ayat 2 usaha jasa konstruksi dalam PP 51 Tahun 2008 dan PP 9 Tahun 2022Contoh Kasus PPh Jasa KonstruksiPT XYZ mendapatkan proyek pengerjaan konstruksi pembangunan gedung dengan nilai kontrak sebesar Rp Pekerjaan konstruksi tersebut dilakukan oleh kontraktor ABC yang memiliki SBU dari LPJK Kualifikasi Kecil. Maka, atas pekerjaan konstruksi tersebut dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 2,65%, karena kontraktor memiliki SIUJK, meski dengan kualifikasi kecil, namun ternyata nilai pekerjaannya sudah melebihi Rp1 DEF mendapatkan proyek konstruksi perbaikan gedung sebesar Rp Pekerjaan konstruksi tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang tidak memiliki SBU dari LPJK. Maka, tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yang dikenakan sebesar 4% karena sejatinya berapa pun nilai project tersebut, selama tidak memiliki SBU atau LPJK, maka akan dikenakan tarif pajak lebih Menghitung PPh Jasa KonstruksiRumus untuk menghitung PPh Jasa Konstruksi adalahPPh Final Usaha Jasa Konstruksi = Nilai kontrak belum termasuk PPN x Tarif PPh Final Usaha Jasa KonstruksiUntuk menghitung PPh Jasa Konstruksi, simak contoh di bawah iniPT XYZ akan mendirikan kantor di Jakarta dan menggunakan Jasa Konstruksi dari CV ABC sebagai kontraktor skala menengah untuk konsultasi serta pengerjaan pembangunan gedung kantor tersebut. CV ABC akan memberikan dokumen berisi rincian biaya yang dibutuhkan untuk membangun kantor baru PT XYZ. Dokumen rincian ini disebut nilai kontrak sebesar Rp Berapa PPh Jasa Konstruksi yang dipotong?Jawab Karena CV ABC merupakan kontraktor dan penyedia jasa konstruksi skala menengah, maka dikenakan tarif Pajak Penghasilan jasa konstruksi sesuai PP 9 Tahun 2022 sebesar 2,65% dengan perhitungan sebagai berikutNilai Kontrak x Tarif PPh Jasa Konstruksi = Rp x 2,65% = Rp Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi yang harus disetorkan ke kantor pajak adalah sebesar Rp dan harus disetorkan serta dilaporkan dalam masa pajak yang sama, maksimal 30 hari setelah pelunasan pembayaran. PPh Jasa Konstruksi senilai Rp ini disetorkan dan dilaporkan ke DJP oleh CV ABC. CV ABC akan menerbitkan bukti potong Pajak Penghasilan Final atas jasa konstruksi yang diberikan kepada PT Team Izinesia
cara menghitung ppn dan pph jasa konstruksi